Kamis, 23 Mei 2013

Inilah Penjelasan Cara 'Hacker Jember' Menyabotase Situs SBY

Inilah Penjelasan Cara 'Hacker Jember' Menyabotase Situs SBY
Inilah repotnya mempunyai hobi yang tidak tersalurkan dengan baik, Criters masih ingat dengan cerita situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (www.presidensby.info) yang berhasil di 'dimodifikasi' oleh hacker yang mengklaim dirinya Jember Hacker Team kemarin?
Namun bagaimana seorang pelajar SMK dari Kecamatan Balung, Jember dapat melakukan hal ini? Berikut ceritanya, I Made Wiryana yang merupakan praktisi IT yang juga mengawal keamanan situs kepresidenan tersebut bercerita kepada Kompas baru-baru ini bahwa apa yang dilakukan Wildan, pelajar SMK itu bukanlah hacking yang umumnya identik dengan membobol keamanan server sebuah situs, namun apa yang Ia lakukan yaitu lebih dikenal dengan istilah re-route atau pengalihan alamat.
Dimana alamat situs dan situsnya sendiri tidak terjadi apa-apa, namun domain situs tersebut berhasil Wildan alihkan ke mesin lain, jadi kalau di ibaratkan situs presiden itu 'istana' dan domainnya adalah 'penunjuk arah jalan' agar sampai ke 'istana', nah penunjuk arah jalan inilah yang dirubah.
Untuk Criters ketahui, bukan hanya situs  SBY saja yang berhasil Wildan 'Hack' namun ada 5320 log in yang dilakukannya yang besar kemungkinan telah dia hack juga. Namun yang sudah pasti, www. jatireja.network, polresgunungkidul dan ada juga situs www.presidensby.info yang kebetulan menggunakan ISP (Internet Service Provider) dari www.jatireja.network.
Wildan yang diciduk oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri terjerat pasalnya 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo  pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Woow, ini cerita dari pelajar SMK looh Criters... mau itu pengalihan domain atau hack beneran namun apa yang telah dia laukakan menunjukan kemampuan yang Ia dapat lakukan, mending Management Situs SBY mempekerjakan dia aja deh dibanding di hukum, karena ini akan lebih berguna....Iya enggak sih?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar